SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan pendampingan kepada PT. BPR Artha Sukma yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan oleh debitur namun tidam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sukamara, Jul Indra mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada PT. BPR Artha Sukma dalam pemasangan plang atau patok pemberitahuan pada objek jaminan milik debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
“Berdasarkan surat kuasa khusus PT. BPR Artha Sukma tertanggal 19 Maret 2025 terkait pelunasan piutang yang telah jatuh tempo dan telah menguasakan kepada kami untuk dilakukan langkah hukum,” kata Jul Indra usai kegiatan pemasangan plang pemberitahuan pada Kamis 25 Juni 2025.
Jul Indra menjelaskan bauwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada para kreditur bermasalah, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik, maka berdasarkan surat dari Kajari Sukamara menyerahkan kembali kewenangan kepada PT. BPR Artha Sukma untuk dilakukan tidakan hukum yang berkaitan dengan undang-undang perbankan.
“Maka hari ini, kami dampingi langkah hukum dari PT. BPR Artha Sukma untuk melakukan penyegelan atas semua hak-hak tanggungan yang dijaminkan oleh yang bersangkutan kepada BPR untuk dilakukan segel terhadap hak tanggungan, ” Jelas Jul Indra.
Sebelumnya, dalam rangka penanganan kredit bermasalah dan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas portofolio pembiayaan, PT BPR Artha Sukma melaksanakan kegiatan pemasangan plang pemberitahuan pada objek jaminan milik debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan dari pihak kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Direktur Utama BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin kredit serta edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban keuangan.
“BPR Artha Sukma terus berupaya menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, transparan, dan profesional. Penanganan kredit bermasalah ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan keberlanjutan bank sebagai BUMD kebanggaan daerah,” kata Ida Rumiana usai kegiatan pemasangan plang disalah satu aset yang disita. (enn)












