PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dimulai pada 23 Juni dan akan berlangsung hingga 23 September 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengantisipasi tingginya animo masyarakat dengan menyiapkan strategi pelayanan yang optimal.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng, Robert Coven, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat dukungan dari kabupaten dan kota dalam bentuk penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat pelayanan di lapangan.
“Sejauh ini kami sudah dibantu juga oleh tenaga SDM tambahan dari kabupaten/kota, khususnya untuk pelayanan di lapangan. Artinya, untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat itu ada upaya yang dilakukan sehingga tidak akan ada penumpukan antrean di pusat-pusat layanan kami,” ujar Robert, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pelayanan pemutihan tidak hanya tersedia di kantor Samsat, tetapi juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan akan diperluas melalui layanan Samsat keliling.
“Karena selain di Samsat ada juga di MPP, kemudian ada layanan Samsat keliling,” katanya.
Untuk tahap awal, Robert mengatakan pelayanan difokuskan di kantor Samsat dan MPP. Sementara itu, layanan Samsat keliling akan dibuka secara bertahap.
“Untuk dua hari ini memang kami fokuskan ke layanan Samsat kantor utamanya dulu, nanti bertahap kita akan membuka layanan Samsat keliling. Jadi memang satu minggu ini kita fokuskan di MPP dan kantor Samsat,” pungkasnya.
(Syauqi)












