PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran, mengimbau seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalankan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Imbauan ini disampaikan menyusul telah dibukanya PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB (SKh) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, yang berlangsung mulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2025.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, khususnya mengenai larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses PPDB berlangsung,” ucapnya, Rabu 25 Juni 2025.
Larangan pungutan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, serta petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami sari DPRD Kalteng akan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB agar berjalan adil, transparan, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk dari kalangan kurang mampu dan wilayah terpencil,” tambahnya.
Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi. Bila ditemukan adanya praktik pungutan liar, silakan laporkan, dan tentunya akan menindaklanjuti, termasuk melalui koordinasi dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.
“Tidak lupa juga mendorong agar setiap sekolah menyediakan posko informasi dan layanan aduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sehingga proses PPDB dapat berlangsung secara terbuka dan partisipatif,” ungkapnya. (yud)












