SAMPIT – Perumahan karyawan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digegerkan dengan penggerebekan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial PN (53) diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sampit karena diduga kuat menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di Mess PT. Agro Bukit, Bedeng W13, Gang Mangga 3, Pintu No. 9, RT 10 RW 03, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam laci meja kayu di kamar mess miliknya.
Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhavi Kurnia menyebut, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Laporan tersebut memang benar dan kami sudah melaporkannya ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),” ucapnya.
Selain itu juga ditemukan 1 pak plastik klip kecil, sejumlah uang sebanyak Rp 2.850.000 dan 1 buah hp merk Vivo berwarna hijau tosca, 1 buah potongan sedotan.
Peristiwa ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit dan telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/VI/2025/SPKT POLSEK SUNGAI SAMPIT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UTOMO)












