KUALA KAPUAS – Respons cepat jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menggagalkan potensi tindak kejahatan setelah menangkap seorang pria berinisial AH (47) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di sekitar Apotek Sederhana, Jalan Mawar Gang Family, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan petugas pada Minggu 29 Juni 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan seorang pria di depan apotek tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tim Resmob segera bergerak setelah menerima informasi masyarakat, dan mendapati pelaku menyembunyikan sebilah pisau di tubuhnya.
“Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau berhasil kami amankan dari pelaku. Ini menjadi bukti awal untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rizki saat dikonfirmasi pada Senin 30 Juni.
Setelah penggeledahan, pelaku AH langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, guna mendalami motif dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.
Polisi menegaskan, tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan orang lain, sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam sembarangan karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar,” lanjut AKP Rizki.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat terkait aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (ds)












