PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), bergerak cepat menindaklanjuti kaburnya narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu 28 Juni 2025.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memimpin langsung pemeriksaan internal di lapas tersebut, Senin 30 Juni 2025.
Dalam kegiatan itu, Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta tim pemeriksaan yang dibentuk oleh Kantor Wilayah. Tim tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait insiden pelarian narapidana.
Pemeriksaan dilakukan langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural, seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek prosedural serta kelayakan narapidana dalam menerima penugasan sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas tertentu).
Kakanwil menegaskan bahwa setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam kesempatan itu, tim juga memeriksa sejumlah dokumen penting, seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, dan dokumen administrasi terkait penempatan narapidana sebagai tamping.
“Usai kejadian, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana, dalam keterangan resmi yang diterima.
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap sistem keamanan, terutama dalam proses penempatan napi sebagai tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
(Syauqi)












