PALANGKA RAYA – Narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Henderikus Yoseph Seran bin Anderias Seran, diketahui merupakan terpidana kasus kekerasan seksual.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana.
“Betul, kekerasan seksual (pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022),” ujar I Putu Murdiana saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.
Saat ini, narapidana tersebut masih dalam pengejaran. “Saat ini tim kami masih melakukan pengejaran dan pencarian dibantu pihak TNI/Polri,” katanya.
Menindaklanjuti peristiwa pelarian napi tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalteng bergerak cepat dengan memimpin langsung pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin pagi. Pihaknya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta tim pemeriksa dari Kantor Wilayah. Pemeriksaan menyasar berbagai aspek, mulai dari prosedur penugasan napi sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas tertentu) hingga kelengkapan dokumen administrasi.
Pemeriksaan dilakukan langsung terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural, seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam memperoleh penugasan sebagai tamping.
Kakanwil menegaskan bahwa setiap pengeluaran narapidana harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Tim juga mengecek buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administratif lainnya yang berkaitan dengan penempatan napi sebagai tamping.
“Usai kejadian, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini, tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
(Syauqi)












