PALANGKA RAYA – Seorang pria di Kota Palangka Raya berinisial AR (30) terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu.
AR diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, usai tertangkap tangan memiliki puluhan paket sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan, AR yang kini ditetapkan tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah barak di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelas AKP Agung, Senin 30 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan AR saat berada di dalam barak. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap Agung.
Berdasarkan temuan itu, AR langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut.
“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Syauqi)












