PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di ruang Komisi IV. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mengatakan bahwa DPRD Provinsi Jambi saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengaturan lalu lintas sungai yang melintasi jembatan besar, dan ingin belajar dari pengalaman Kalteng.
“Belajar bahwa Kalteng ini sudah mempunyai perda yang mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan besar,” kata Lohing.
Legislator PDIP menjelaskan, keberadaan perda tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas transportasi di jalur sungai yang menjadi arus utama, serta banyaknya insiden yang terjadi.
“Kenapa perda itu ada? Ya karena sungai itu memang sudah menjadi arus lalu lintas utama. Banyak terjadi insiden. Nah, sama ternyata di Jambi, tapi mereka belum punya aturan. Nah itu tujuan mereka,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Jambi sedang dalam tahap penyusunan raperda serupa. Sementara itu, Perda Nomor 8 Tahun 2015 di Kalteng sudah berjalan dengan baik dan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.
“Kita ini ada Perda Nomor 8 Tahun 2015. Sudah jadi, sudah jalan, sudah dari 2015 dulu. Bahkan ada PAD di situ, ada retribusi di situ,” pungkasnya.
(Syauqi)












