Pemerintah Dukung Peran Strategis GOW dalam Pemberdayaan Perempuan

BITRO/BERITASAMPIT - Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten periode 2025–2030 resmi dikukuhkan.

KASONGAN – Wakil Bupati , Firdaus, secara resmi pengukuhan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten periode 2025–2030 di Gedung Salawah, Rabu 2 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Firdaus menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi wanita yang tergabung dalam GOW. Ia menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan daerah dan berharap GOW dapat menjadi wadah penguatan kapasitas serta jaringan antarorganisasi wanita.

“GOW memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan perempuan dan penguatan keluarga. Peran ini harus terus diperkuat melalui program-program yang konkret dan berkelanjutan,” kata Firdaus.

Pengukuhan kepengurusan GOW periode 2025–2030 juga dirangkaikan dengan seminar bertema Peningkatan Motivasi Perempuan dalam Berorganisasi. Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan aktivis perempuan, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Ketua GOW , Tri Windarti, menyampaikan bahwa keberadaan GOW diharapkan mampu menjadi motor penggerak organisasi wanita di berbagai sektor.

“Kami ingin agar perempuan lebih percaya diri, mandiri, dan aktif mengambil peran, baik di lingkungan keluarga maupun di masyarakat,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi wanita, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah. Selain sebagai ajang pengukuhan, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi antaranggota GOW dalam menyusun agenda kerja lima tahun ke depan.

GOW Kabupaten terdiri dari berbagai organisasi wanita lintas sektor, mulai dari organisasi profesi, keagamaan, hingga organisasi sosial.

“Kepengurusan yang baru dikukuhkan diharapkan mampu menghadirkan program yang responsif terhadap isu-isu perempuan dan keluarga di daerah,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  Pemkab Katingan Gelar Rapat TEPRA: Program Pembangunan Tahun 2025 dapat Dimulai Awal Januari
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!