PALANGKA RAYA – Maraknya peredaran beras oplosan di pasaran menjadi sorotan nasional usai hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan bahwa sebagian besar beras premium maupun medium yang dijual tidak sesuai dengan standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET).
Dari hasil temuan tersebut, sebanyak 85,56 persen beras premium dinyatakan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Bahkan, 59,78 persen dijual melebihi HET dan 21,66 persen memiliki berat yang lebih ringan dari keterangan dalam kemasan.
Sementara untuk beras kategori medium, situasinya lebih memprihatinkan. Sebanyak 88,24 persen tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat bersih yang tercantum.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rendy Lesmana, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi peredaran beras oplosan di wilayah Kalteng.
“Jadi kita belum mendapatkan laporan soal itu,” ujar Rendy saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam menjalankan pemantauan dan pengawasan di seluruh wilayah provinsi.
Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan, termasuk soal kualitas dan distribusi beras.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Ketika ada laporan, tentu akan segera kami tindaklanjuti. Tapi Alhamdulillah, sejauh ini belum ada temuan,” jelasnya.
Meski belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, Rendy menegaskan bahwa pihaknya tetap bersiap dan siaga.
Informasi terkait peredaran beras oplosan meski bersumber dari media, tetap dianggap serius dan menjadi dasar mitigasi awal di tingkat daerah.
“Secara resmi belum ada surat atau arahan dari pusat. Tapi karena sudah menjadi pemberitaan nasional, tentu kita tidak bisa diam. Artinya, daerah juga harus siap mengantisipasi. Ini bagian dari kewajiban kita,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait kualitas, harga, maupun berat beras di pasaran.
Pemerintah daerah, kata Rendy, akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kualitas bahan pokok dan menjamin perlindungan konsumen.
(Sya'ban)












