BPN Kotim Buka Suara soal Keluhan Warga, Temukan Tanah Bersertifikat Sudah Ditempati Orang Lain

NARDI/BERITASAMPIT - Kasi Survei BPN Kotim Lutfi (kanan) dan Wahyu (kiri).

SAMPIT – Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Timur (Kotim) memberikan klarifikasi terkait keluhan dari M Sopian, warga yang sebelumnya menyampaikan protes karena kesulitan mengurus pengembalian batas tanah bersertifikat milik keluarganya.

Kasi Survei BPN Kotim, Lutfi, menjelaskan bahwa M Sofian merupakan penerima kuasa dari pemilik lahan.

Permasalahan bermula saat pemilik tanah datang ke BPN untuk menanyakan lokasi persis tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 2003 karena dia tidak tahu lokasi tanahnya.

Saat dilakukan penelusuran oleh petugas bernama Wahyu, dan bekerja cukup lama hingga dua hari untuk mencari letak tanah tersebut. Namun setelah diketahui lokasinya malah kini telah ditempati dan berdiri bangunan milik orang lain di atasnya.

“Artinya, terjadi tumpang tindih atau potensi sengketa kepemilikan. Maka kami menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi ini bisa melalui , kepolisian, atau ke BPN,” ujar Lutfi, Kamis 3 Juli 2025.

Menurutnya, permohonan pengembalian batas tidak dapat diproses apabila terdapat sengketa di atas tanah tersebut. Proses pengembalian batas hanya bisa dilakukan jika tanah dalam kondisi bebas sengketa dan batas-batas fisiknya masih jelas.

Mereka sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik lahan, namun kemudian yang datang adalah M Sofian yang merupakan penerima kuasa.

Sehingga langkah selanjutnya adalah pemilik atau penerima kuasa membuat surat permohonan untuk dilakukan mediasi ke BPN Kotim.

“Kami juga sempat kesulitan menghubungi Pak Sopian karena tidak mencantumkan kontak aktif. Karena itu, kami belum bisa menindaklanjuti lebih jauh. Kami imbau agar pemilik lahan atau kuasanya segera membuat surat permohonan pendampingan mediasi secara resmi ke BPN” tambah Lutfi.

Sementara itu, Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto, menambahkan agar masyarakat yang memiliki sertifikat tanah menjaga dan merawat tanahnya, termasuk memasang patok atau pagar agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

baca juga ...  Toilet Umum di Taman Kota Sampit Digembok, Pengunjung Keluhkan Tidak Bisa Digunakan

“Kalau tanah tidak dijaga, tidak dipatok, apalagi tidak pernah digarap, itu bisa mengundang pihak lain untuk memanfaatkannya. Tanah bersertifikat pun tetap harus dirawat, bisa juga ditanami atau bahkan dipagar, itu sangat penting,” ujar Mumin.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sesuai prosedur dan standar operasional.

“Kami melayani dengan maksimal, sesuai SOP, dan berharap masyarakat juga melengkapi persyaratan atau dokumen lengkap saat mengajukan pengukuran atau pengembalian batas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, M Sopian dari Komunitas Peduli Kotim menyampaikan keluhannya karena merasa pelayanan BPN Kotim sangat lambat dan tidak responsif. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengembalian batas tanah sejak 19 Mei 2025, namun selama dua bulan belum mendapatkan kejelasan.

Ia juga mengaku mengalami kesulitan bertemu dengan petugas dan tidak mendapat informasi lengkap terkait berkas yang harus dilengkapi.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!