KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Dimana hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Ke-10 masa sidang III Tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 3 Juli 2025.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa, RPJMD merupakan produk strategis hasil musyawarah antara eksekutif dan legislatif yang mencerminkan semangat kolektif membangun daerah lima tahun ke depan.
“Ini adalah wujud nyata dari hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat. Sebuah proses demokratis yang mengedepankan asas representatif melalui peran aktif DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Jaya Samaya Monong.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa RPJMD yang disetujui ini menjadi landasan arah pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat Gunung Mas.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman pembangunan jangka menengah yang telah dibahas secara matang, dengan masukan dan saran konstruktif dari seluruh anggota dewan,” bebernya.
Pada kesepakatan ini juga, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas atas kerja sama dan dedikasi yang tinggi selama proses pembahasan RPJMD.
Dengan mengusung falsafah Huma Betang, Belum Penyang Hinje Simpei, dia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan asas demokrasi untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan di Kabupaten Gunung Mas.
“Melalui kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, kita semua bertanggung jawab memastikan arah pembangunan daerah ini benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat,” tutup Jaya Samaya Monong. (ale)












