SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Desa berinisial Su, mantan Bendahara Desa berinisial Ir, dan mantan Sekretaris Desa berinisial He.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2023.
“Para tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa di Desa Parit,” ujar Budi Tymbaz, Kamis 3 Juli 2025 malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan perhitungan yang dilakukan Kejari Kotim, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ditaksir mencapai Rp903 juta. Ketiga tersangka langsung ditahan diperiksa dan setelah penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotim.(Utomo)












