Bupati Rizky Mahodenk: Praktik Perladangan di Masih Berbenturan dengan UU Lingkungan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Bupati Rizky Aditya Putra saat diwawancarai awak media saat menghadiri acara Rapimpurnas KNPI 2025 di Kantor Gubernur Kalteng.

– Bupati , Rizky Aditya Putra atau yang akrab disapa Rizky Mahodenk, mengungkapkan bahwa praktik perladangan tradisional di sejumlah di wilayahnya masih terus dilakukan. Namun, di sisi lain, kegiatan tersebut kerap berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.

“Berladang tradisional ada beberapa yang masih melakukan itu. Luar biasanya, kayak Bintang Mengalih, mereka itu swasembada pangan. Jadi, jurung ini mereka tanam 2024, 2025 masih makan beras yang 2024. Jadi luar biasa lah,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.

Terkait kepastian bagi peladang, Rizky menilai bahwa peraturan daerah (perda) yang ada masih berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Peladang tradisional kita kan punya perda, cuma kan bentrok sama aturan pusat,” katanya.

Benturan dimaksud terutama terkait larangan pembakaran lahan yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Menurut Rizky, hal ini menjadi permasalahan yang tidak hanya terjadi di , tetapi juga di seluruh Kalteng.

“Pembakaran (lahan), UU Lingkungan Hidup itu yang selalu menjadi permasalahan di Kalteng, bukan hanya di ,” jelasnya.

Ia berharap ke depan ada relaksasi terhadap aturan tersebut, terutama untuk peladang tradisional yang hanya membuka lahan dalam skala kecil.

“Ke depan ya bisa ada inilah, relaksasi masalah UU tersebut. Paling tidak setengah hektare atau satu hektare betul-betul bisa dilaksanakan (oleh peladang tradisional),” ucapnya.

Selama ini, lanjut Rizky, masyarakat menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan aktivitas berladang karena masih bergantung pada nasib.

“Iya, kan kayaknya kalau apes ya kena, kalau nggak apes ya aman,” katanya.

Rizky menyebut dalam dua tahun terakhir belum terdengar ada peladang yang dipenjara akibat pelanggaran regulasi. Namun, sebelum pandemi COVID-19, kasus tersebut cukup banyak terjadi.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Pastikan Bantuan Layanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Tetap Gunakan Mekanisme BPJS

“Kalau sekarang sih setahun dua terakhir ini belum ada dengar. Tapi sebelum COVID-19 yang paling banyak. Jadi persoalan jadi luas, tanah kita juga berkurang,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketahanan pangan di Kalteng sebagian besar masih bertumpu pada program food estate. Tanpa program tersebut, wilayah barat Kalteng disebutnya masih bergantung sekitar 70 persen pada pasokan pangan dari Pulau Jawa.

“Ketahanan pangan Kalteng ini kan terbantu karena food estate. Kalau nggak ada food estate, kita terutama wilayah barat bisa dikatakan masih 70 persen pangannya dari Jawa,” jelas Rizky.

Untuk itu, ia menilai pentingnya pelestarian sistem ladang tradisional yang didukung oleh regulasi yang lebih mengakomodasi.

“Ya harus. Kalau perda ada, peraturan di atasnya sudah gubernur, kan sudah jamannya Pak Sugianto Sabran. Kita maunya ya biar bisa, masyarakat kita yang peladang itu bukan penjahat,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah perlu ada peraturan gubernur (pergub) baru untuk memperkuat kebijakan tersebut, Rizky menilai pergub yang ada saat ini sudah cukup, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

“Kita ngikut pergub aja. Kayaknya sudah kuat itu, bagaimana pelaksanaannya supaya tidak bermasalah. Keputusan itu yang kita bawa,” terangnya.

Meski begitu, implementasi di lapangan menurutnya masih bergantung pada karakteristik wilayah masing-masing.

“Ada yang nggak (terkendala), tergantung dari daerah sih. Kalau daerah pegunungan dicegah. Daerah yang kena itu daerah rawa, karena terlalu bahaya. Kalau pegunungan menyerap, dia tergantung wilayah,” pungkasnya.

Ketika ditanya soal komitmennya memperjuangkan nasib peladang tradisional, Rizky menjawab tegas, “Pasti.”

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!