Lapas Bukan Sekadar Tembok, Tapi Integritas Bangsa

Dr. Ari Yunus Hendrawan, Praktisi sekaligus Putra Daerah .

Oleh : Dr. Ari Yunus Hendrawan

KABURNYA seorang narapidana kasus asusila dari Lapas Kelas IIA bukan sekadar insiden keamanan, melainkan tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan.

Jelas ini mencoreng kepercayaan publik dan menyoroti kelalaian fatal dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pembinaan.

Langkah cepat Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dinilai merupakan keputusan yang tepat, sah, dan mendesak. Tindakan ini menunjukkan ketegasan yang diperlukan untuk menjaga marwah Lapas . Meskipun narapidana tersebut telah berhasil ditangkap di Banjarmasin oleh Polrestabes Banjarmasin, Lapas tetap harus berbenah diri secara fundamental.

Praktisi sekaligus Putra Daerah , Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa pejabat yang dinonaktifkan perlu menjalani pembinaan dan penelitian menyeluruh sebelum dipertimbangkan untuk kembali menduduki posisi. “Jangan terburu-buru mengembalikan mereka sebelum ada evaluasi, penelitian, dan pembinaan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi, untuk memilih pejabat yang profesional dan siap melayani sesuai ketentuan berlaku.

“Keputusan menonaktifkan Kalapas dan KPLP sudah benar untuk menunjukkan ketegasan dan menjaga citra Lapas . Pejabat yang dinonaktifkan perlu pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Profesionalitas merupakan kunci kepercayaan publik dan insiden itu harus menjadi pelajaran penting bagi setiap pejabat negara agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas. Mengingat moto Menteri Agus Andrianto yang ingin “bersih-bersih” dari pegawai yang melanggar SOP, penegakan disiplin harus menjadi prioritas utama.

“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional. Lapas adalah objek vital publik, di mana harapan, keadilan, dan penegakan tercermin melalui fungsi pemasyarakatan,” ucap Dr. Ari.

baca juga ...  Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Satukan Umat Lewat Doa Bersama Lintas Agama

Pejabat baru tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugasnya, tetapi juga membangun citra positif di mata masyarakat, khususnya di . Keputusan siapa yang menjadi Pejabat Kalapas dan KPLP yang baru akan sangat menentukan wajah keadilan di provinsi .

Lapas adalah benteng, bukan celah. Ketika seseorang menjalani pidana, negara mengambil alih peran pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, setiap kelalaian dalam pengawasan bahkan sekadar membiarkan narapidana pergi buang air tanpa pengawasan ketat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.

“Ini bukan soal satu napi kabur. Ini soal tanggung jawab struktural yang gagal dipikul dengan profesionalitas,” tegasnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan harus dijalankan dengan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan. Ketika fungsi pengamanan runtuh, negara wajib bersikap tegas. Menonaktifkan pejabat struktural bukan vonis, melainkan prasyarat untuk melakukan “bersih-bersih” kepercayaan tidak dapat dibangun tanpa mengakui adanya kebocoran, kelalaian, dan kebutuhan untuk reset total.

Sebagai putra daerah, Ari Yunus Hendrawan tidak ingin tanah kelahirannya dipandang longgar terhadap pelanggaran atau permisif terhadap kegagalan sistemik. “Kita punya harga diri, dan negara harus menunjukkannya lewat penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi dengan integritas,” ucapnya.

Penerapan sistem pengawasan digital secara real-time, sebagaimana amanat Pasal 82 UU Pemasyarakatan, harus segera dilakukan. Penegakan disiplin ASN dan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan harian juga krusial, diikuti dengan transparansi publik dalam proses investigasi internal dan hasilnya.

Sebagai tokoh muda Dayak dan Praktisi , Dr. Ari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak kehilangan harapan. Kita boleh marah, tetapi marah yang membangun. Kita kecewa, tetapi dari kekecewaan itulah kita bangun tekad: membangun Lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan.

baca juga ...  Tangkal Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Palangka Raya Lakukan Restorasi

“Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kitalah yang akan ikut tumbang,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!