SAMPIT – Ketua Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) Kalimantan Tengah, Dadi Furba mengungkapkan bahwa manajemen PT Bumi Makmur Waskita (BMW) telah bertemu dengan pihaknya untuk menyelesaikan sisa pembayaran lahan milik warga Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Sebagai kuasa dari klien kami, Amran Junaedi Sinaga, kami telah menerima komunikasi dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan siap melunasi sisa pembayaran sesuai perjanjian tanggal 30 Agustus 2024,” kata Dadi, Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Dadi, pihak perusahaan meminta agar penyelesaian dilakukan di Jakarta. Mereka juga mengajukan agar Lembaphum menunda rencana penyegelan lokasi hingga proses pelunasan tuntas dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Undangan resmi dari manajemen akan segera dikirimkan, kemungkinan hari Sabtu, Senin, atau paling lambat Selasa depan (8 Juli 2025). Kami terbuka selama pembayaran benar-benar direalisasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Dadi menekankan bahwa pada prinsipnya lokasi lahan yang disengketakan berada di Kecamatan Parenggean, sehingga idealnya penyelesaian dilakukan di daerah tersebut. Namun demi mempercepat penyelesaian, pihaknya siap menghadiri undangan ke Jakarta.
“Kami berharap itikad baik ini benar-benar ditindaklanjuti. Penyelesaian bisa dilakukan di mana saja asalkan pembayaran diselesaikan sesuai hak klien kami,” tegas Dadi.
Sebelumnya, Lembaphum telah melayangkan somasi tahap II kepada PT BMW dan berencana menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi lahan milik Amran karena sisa pembayaran sebesar Rp 3,7 miliar belum dilunasi. (Nardi)












