SAMPIT – Sorotan keras dari kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerima uang dari para pedagang dalam proyek pembangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak sejak satu dekade lalu.
Ia menyebut bahwa dana yang disetor pedagang langsung masuk ke rekening PT Heral Eranio Jaya (HEJ), bukan ke kas pemerintah.
“Pemerintah daerah tidak pernah menerima uang dari pedagang. Kalau ada yang menerima, itu oknum. Secara kelembagaan, kami tidak pernah menerima uang,” kata Johny Jumat 4 Juli 2025.
Kalau sekarang ada yang kecewa karena merasa difasilitasi pemerintah saat itu, itu mungkin akibat kebijakan dinas yang lama. Sekarang dirinya yang baru diangkat sebagai Plt justru ingin menyelesaikan dan memperbaiki semuanya.
Johny menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya serius menyelesaikan persoalan Pasar Mangkikit, menunggu dari BPKP sebagai dasar pemerintah daerah bisa mengambil alih proyek tersebut dari pihak PT HEJ.
Selain itu, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan semua langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami sedang konsultasi ke BPKP dan kejaksaan. Kalau dinyatakan boleh ambil alih dan ganti rugi ke pihak HEJ, ya kami ambil alih. Tapi ini harus hati-hati. Jangan sampai kami salah langkah dan justru menimbulkan masalah hukum baru. Pak Bupati juga mengingatkan kami agar semua proses harus sesuai aturan,” tegas Johny.
Ia juga mengakui bahwa janji yang sempat disampaikannya untuk menyelesaikan persoalan Pasar Mangkikit tahun ini belum bisa direalisasikan.
Salah satu kendalanya adalah dokumen-dokumen terdahulu yang sulit diakses karena dinas terdahulu tidak terbuka dengan mereka terkait masalah ini.
Meski demikian, Johny menegaskan bahwa komitmen pemerintah, khususnya Bupati Kotim, tetap tinggi untuk menyelesaikan masalah pasar ini. Ia menyebut target penyelesaian diupayakan masuk dalam APBD tahun 2026 jika semua rekomendasi dan dasar hukumnya telah terpenuhi.
“Kami tetap optimis, dan komitmen Bupati sangat kuat untuk menyelesaikan pasar ini. Target kita 2026 bisa dilanjutkan, hasil dari BPKP akan disampaikan. Ini bukan soal menunda, tapi soal memastikan langkah yang kita ambil itu tidak keliru secara hukum,” lanjut Johny.
Dirinya meminta waktu dan dukungan untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai aturan. Hal tu menjadi PR beban pemerintah kehilangan pendapatan dan kumuh, jangan sampai mereka malah jadi korban dari niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Diberitakan sebelumnnya
Kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Norharliansyah, angkat bicara usai melayangkan somasi kedua kepada Pemkab Kotim dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ), Rabu 12 Juni 2025.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kotim, melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, turut memfasilitasi proses penarikan uang dari pedagang untuk penebusan kios di Pasar Mangkikit yang mangkrak sejak satu dekade lalu.
(Nardi)












