KUALA PEMBUANG – Dalam upaya memperkuat komitmen perang terhadap narkoba, Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan tiga kasus berbeda, Kamis, 3 Juli 2025 pagi. Kegiatan ini berlangsung di halaman Aula Warta Tatag Trawang Tungga dan menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Seruyan.
Dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, kegiatan ini turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, perwakilan Dinas Kesehatan, serta personel Sat Tahti Polres Seruyan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,64 gram sabu bruto, hasil dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka yang dikenal dengan alias Mbah Brewok dengan 3,33 gram sabu. Sementara itu, tersangka Aleh tertangkap dengan 4,96 gram sabu dalam delapan paket kecil. Sedangkan dalam kasus ketiga, dua tersangka yakni Parin dan Adit kedapatan memiliki 0,18 gram sabu di kawasan mess karyawan perkebunan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Sabu-sabu dikeluarkan dari plastik segel, dilarutkan dalam air bercampur karbol, kemudian diaduk hingga tak bersisa. Cara ini diyakini efektif untuk memastikan zat adiktif tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali.
Melalui aksi ini, Polres Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami tak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata langkah penegakan hukum yang kami lakukan demi keselamatan generasi muda,” tegas Iptu Dwi Tri Yanto.
(ASY)












