Selaras dengan Tuntutan Mahasiswa, Komisi II DPRD Kalteng: Kita Jaga Kelestarian, Jangan Sampai Deforestasi

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Aliansi Tanah Air melawan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalteng.

– Wakil Ketua Komisi II DPRD (Kalteng), Bambang Irawan, menyatakan bahwa pihaknya sejalan dengan aspirasi yang disuarakan puluhan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalteng, Rabu, 2 Juli 2025.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Tanah Air Melawan itu menyoroti buruknya tata kelola sumber daya alam (SDA), khususnya dalam pengelolaan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta sektor pertambangan di Kalteng yang dinilai masih banyak melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.

“Jadi pesan saya kepada mahasiswa, tuntutan teman-teman itu selaras dengan visi kita di Komisi II, bagaimana kita menjaga kelestarian, bagaimana kita juga berjuang jangan sampai terjadi deforestasi, bagaimana kita memiliki nilai tawar terhadap karbon trading,” kata Bambang, Jumat 3 Juli 2025.

Menurutnya, persoalan tambang emas di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan, termasuk di .

“Dan bagaimana juga pelajaran yang berarti mengenai Raja Ampat, Papua. Itu menjadi pelajaran bagi kita, bagaimana pemerintah juga untuk mengelola perusahaan yang ada, juga untuk melakukan filter terhadap perusahaan yang masuk ke Kalteng,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Aliansi Tanah Air Melawan menyampaikan lima poin tuntutan pada aksi unjuk rasa di DPRD Kalteng rabu kemarin yaitu:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gag Nikel di Raja Ampat.

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar segera mengeluarkan surat perintah untuk dilakukannya reklamasi bekas tambang nikel di Raja Ampat.

3. Evaluasi dan audit berkala kebijakan tambang minerba milik korporasi di .

4. Menuntut Gubernur , Agustiar Sabran untuk menghentikan deforestasi dari skema investasi swasta dan program strategis di .

baca juga ...  DPRD Kalteng Targetkan Raperda Sengketa Lahan Rampung Juni atau Juli 2026

5. Evaluasi dan cabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat adat di

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!