PALANGKA RAYA – Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) belum dapat diterapkan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, menyebut belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) menjadi salah satu alasan kebijakan ini belum berjalan di daerah.
“Kebijakan WFA tidak bisa diberlakukan di Kalteng saat ini. Saya sudah pernah sampaikan sebelumnya, aturan juklak dan juknis dari pemerintah pusat belum ada. Jadi kita berjalan seperti biasanya saja,” ujar Lisda saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis pagi, 3 Juli 2025.
Lisda menjelaskan, WFA merupakan kebijakan yang dirancang menyesuaikan situasi dan kondisi daerah, terutama bagi wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi untuk mengurangi kemacetan.
Sementara di Kalteng, ia menilai penerapan WFA belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Di Kalteng kita bekerja Senin sampai Jumat seperti biasa. Belum ada kondisi yang mengharuskan penerapan sistem kerja fleksibel ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks daerah.
“Sebenarnya sesuai kebutuhan. Tidak ada masalah sepanjang WFA dilakukan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi, terutama pelayanan kepada masyarakat,” kata Edy di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 23 Juni 2025.
Namun, Edy menekankan bahwa saat ini Pemprov Kalteng masih memerlukan kehadiran fisik ASN di kantor.
Terlebih, pemerintah daerah tengah fokus pada program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang menargetkan percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan program prioritas.
“Penyesuaian saja. Saat ini Pak Gubernur membutuhkan kehadiran ASN secara langsung, terutama untuk memastikan target-target percepatan pembangunan dapat tercapai,” tegasnya.
Meski begitu, Edy tidak menutup kemungkinan penerapan WFA di Kalteng ke depan. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan memperhatikan efektivitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Apapun bentuk sistem kerjanya, jangan sampai publik yang dirugikan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang diterima,” tambahnya.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN, termasuk skema hybrid dan WFA, untuk menjaga motivasi serta produktivitas kerja tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Meski demikian, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kebutuhan operasional masing-masing.
“Fleksibel itu bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Itu fleksibel dalam cara menyelesaikan tugas, tapi tetap dalam koridor profesional dan terukur,” tandas Edy.
(Sya'ban)












