Penerapan WFA bagi ASN di Kalteng Belum Bisa, Kepala BKD: Belum Ada Juklak dan Juknis

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis pagi, 3 Juli 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) belum dapat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Fleksibel telah resmi diberlakukan.

Salah satu faktor utama adalah ketiadaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, mengungkapkan bahwa kebijakan WFA di Kalteng belum bisa dijalankan tanpa adanya pedoman teknis yang jelas sebagai acuan daerah.

“Penerapan WFA belum bisa diberlakukan di Kalteng saat ini. Saya sudah pernah sampaikan sebelumnya, aturan juklak dan juknis dari pemerintah pusat belum ada. Jadi kita berjalan seperti biasanya saja,” ujar Lisda kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis pagi, 3 Juli 2025.

Lisda menjelaskan, kebijakan WFA yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja bertujuan menjaga motivasi dan produktivitas kerja, terutama di daerah padat penduduk untuk mengurangi kemacetan.

Namun, ia menilai kondisi di Kalteng tidak mendesak untuk penerapan sistem tersebut saat ini.

“Kalau kita di Kalteng, situasinya berbeda. Tidak ada masalah kepadatan seperti di kota besar. ASN kita masih bekerja Senin sampai Jumat seperti biasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menambahkan bahwa penerapan WFA harus mempertimbangkan kesiapan daerah, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Prinsip fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tidak ada masalah sepanjang WFA dilakukan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edy saat ditemui di DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 23 Juni 2025.

baca juga ...  Gubernur Agustiar Tinjau SMK Negeri 1 Hanau, Pastikan Pembelajaran Digital Berjalan Efektif

Namun, Edy menegaskan bahwa saat ini lebih memprioritaskan kehadiran langsung ASN di kantor.

Hal ini karena pemerintah daerah tengah fokus menjalankan program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk percepatan penyerapan anggaran serta realisasi program prioritas.

“Penyesuaian saja. Saat ini kita butuh kehadiran fisik ASN. Apalagi untuk unit-unit pelayanan teknis, rumah sakit, sekolah, dan instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 memberikan ruang bagi instansi pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel, baik WFA maupun hybrid, sesuai kebutuhan operasional.

Namun, kementerian menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik.

“Apapun bentuk sistem kerjanya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pelayanan publik tetap prioritas utama karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada kualitas layanan yang diberikan,” pungkas Edy.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!