SAMPIT – Aksi tegas dilakukan Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) Kalimantan Tengah. Mereka menghentikan aktivitas alat berat milik seorang berinisial HS yang beroperasi di atas lahan sengketa yang telah diputuskan inkrah oleh pengadilan. Lokasi lahan strategis itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1, tepat di pusat pertumbuhan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Lembaphum Kalteng, Dadi Furba, menyebutkan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap hak klien mereka yang telah diakui secara sah.
Oleh karena itu, tidak boleh ada bentuk eksekusi atau aktivitas lain di atas objek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanah ini sudah inkrah, jadi tidak ada eksekusi di atas eksekusi. Kami hentikan segala aktivitas alat berat milik HS hari ini,” tegas Dadi, Senin 7 Juli 2025.
Sebagai bentuk penguasaan fisik, pihak Lembaphum bersama timnya telah mendirikan kemah dan berjaga selama 24 jam di lokasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset milik klien mereka.
Dadi juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki klaim atas lahan seluas 21.000 meter persegi dengan panjang 200 meter dan lebar 105 meter itu dipersilakan menempuh jalur hukum, bukan dengan cara main serobot.
“Silakan menggugat kalau memang merasa punya hak. Tapi jangan sekali-kali main serobot di atas tanah yang sudah inkrah,” tegasnya lagi.
Lembaphum berkomitmen mengawal penuh kepentingan hukum kliennya Hodland dan akan mengambil langkah hukum lanjutan bila terjadi pelanggaran atau pengrusakan aset di atas lahan tersebut.
(Nardi)












