Target Luas Cetak Sawah di Kalteng Tahun 2025 Capai 85.740 Hektare, Penyedia Tanpa Excavator Akan Diputus Kontrak

IST/BERITA SAMPIT - Kadis TPHP Kalteng saat memimpin rapat yang diikuti Tim pengawas cetak sawah berasal dari beberapa universitas dan Poltek negeri dari luar Kalteng, selain dari LPPM UPR.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) menargetkan luas cetak sawah sebesar 85.740 hektare pada tahun 2025. Untuk memastikan pencapaian target tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng menggelar Rapat Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah di Aula Dinas TPHP, Senin 7 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, dan diikuti oleh tim pengawas swakelola dari sejumlah universitas dan politeknik luar daerah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 12 orang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai tim pengawalan, serta tim teknis cetak sawah Kalteng.

Dalam arahannya, Rendy menyampaikan instruksi Menteri Pertanian bahwa setiap penyedia kegiatan cetak sawah yang tidak memiliki ketersediaan alat berat, khususnya excavator, harus segera diputus kontraknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan lebih lanjut dan menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan.

“Sementara itu, bagi penyedia yang memiliki alat terbatas atau menunjukkan progres pelaksanaan yang lambat, sebaiknya dilakukan addendum kontrak yang memuat penyesuaian waktu atau ruang lingkup pekerjaan sebagai langkah percepatan. Jika pembersihan dan perataan lahan sudah clear and clean, proses pengolahan lahan untuk pertanaman padi dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Rendy.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dan pengawasan oleh tim pengawas proyek.

“Kami berharap pihak yang terkait pekerjaan konstruksi mencermati masa tenggat waktu pekerjaan. Begitu juga untuk tim pengawas melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan konstruksi cetak sawah sesuai dengan rencana, petunjuk teknis, dan target yang telah ditetapkan. Mohon kerja sama tim pengawas mengevaluasi pekerjaan konstruksi tersebut sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian,” ujar Rendy.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan memiliki alat berat memadai, dapat dipertimbangkan untuk mengikuti kontrak baru.

baca juga ...  Polda Kalteng Siapkan Rest Area Jamaah Haul Guru Sekumpul

“Target luas cetak sawah tahun 2025 yang ditetapkan untuk Kalteng seluas 85.740 hektare. Jika memenuhi persyaratan teknis, dapat mengajukan kontrak baru,” tandasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!