PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram. Seorang pria berinisial RY ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu malam 5 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, oleh tim BNNP Kalteng.
Saat itu, RY tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 bernomor polisi KH 6965 NO dari arah Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 478,57 gram,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam siaran persnya, Rabu 9 Juli 2025.
Kombes Pol Ruslan melanjutkan, Barang haram tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor.
“RY mengaku mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp. Ia diminta mengambil bungkusan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya, lalu mengantarkannya ke Jabiren,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika, di antaranya dua unit ponsel (Oppo A1k dan iPhone XR), satu unit sepeda motor, kemasan teh Cina, tisu, serta beberapa plastik kresek hitam.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Syauqi)












