KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menaruh harapan besar pada lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instrumen strategis dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Disertai pemanfaatan sistem informasi berbasis elektronik, langkah ini diproyeksikan menjadi pilar transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, menegaskan bahwa penerapan perda baru ini tak hanya menyesuaikan dengan regulasi nasional, tetapi juga merupakan upaya konkrit untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini masih memiliki banyak celah.
“Dengan perda ini dan dukungan sistem digital, kita optimistis pendapatan daerah akan meningkat secara signifikan,” ujar Wiyatno, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menambahkan, digitalisasi menjadi keniscayaan dalam era pelayanan publik modern. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih adaptif, efisien, dan transparan, terutama dalam urusan yang berkaitan langsung dengan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mendorong simplifikasi regulasi, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan melalui sistem elektronik.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara daring, tanpa harus datang ke kantor layanan. Ini diharapkan meminimalisasi potensi kebocoran, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kepatuhan wajib pajak.
“Pelayanan yang cepat dan transparan juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dan ini penting untuk keberlanjutan pembangunan,” lanjut Bupati.
Dinas teknis pun diminta bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar pemahaman terhadap mekanisme baru ini bisa menyeluruh dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pendampingan teknis juga akan disiapkan agar proses transisi berjalan lancar.
Dengan regulasi dan teknologi sebagai dua sayap utama, Pemkab Kapuas berharap dapat membangun sistem keuangan daerah yang kokoh, proaktif, dan mampu menjadi penggerak utama pembangunan daerah berbasis kemandirian fiskal. (ds)












