SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, menanggapi kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi dalam beberapa tahun anggaran, yakni 2018, 2019, 2020, dan 2023. Dalam perkara ini, mantan kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan diduga menyelewengkan dana desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Ini sangat kami sayangkan. Kami selalu menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa sesuai aturan, namun masih ada yang melanggar,” kata Raihansyah, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut laporan Inspektorat Kotim, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp903.697.805. Dana itu berasal dari penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama 2018–2020 serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Verdian Rifansyah, mengungkapkan bahwa laporan dari Inspektorat telah diterima pada 30 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 3 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Sampit.
Raihansyah menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pembinaan dan pelatihan kepada kepala desa dan perangkatnya, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Ia menyebutkan pengelolaan keuangan desa sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2019.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan agar dana desa digunakan sesuai aturan. Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila ditemukan penyimpangan dalam audit Inspektorat, maka desa wajib mengembalikan kerugian negara ke kas desa atau memperbaiki administrasi.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa adalah hal mutlak yang harus dijunjung.
Kini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mereka akan segera menjalani persidangan. (nardi)












