DPMD Kotim Sesalkan Korupsi Dana Parit

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala DPMD Kotim, Raihansyah.

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kabupaten Timur (Kotim) menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah perangkat Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, menanggapi kasus penyalahgunaan dana yang terjadi dalam beberapa tahun anggaran, yakni 2018, 2019, 2020, dan 2023. Dalam perkara ini, mantan kepala , sekretaris , dan kaur keuangan diduga menyelewengkan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini sangat kami sayangkan. Kami selalu menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai aturan, namun masih ada yang melanggar,” kata Raihansyah, Kamis 10 Juli 2025.

Menurut laporan Inspektorat Kotim, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp903.697.805. Dana itu berasal dari penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik (BUMDes) selama 2018–2020 serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Verdian Rifansyah, mengungkapkan bahwa laporan dari Inspektorat telah diterima pada 30 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga perangkat itu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 3 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Sampit.

Raihansyah menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pembinaan dan pelatihan kepada kepala dan perangkatnya, khususnya terkait pengelolaan dana .

Ia menyebutkan pengelolaan keuangan sudah memiliki dasar yang jelas, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

“Sudah berkali-kali kami ingatkan agar dana digunakan sesuai aturan. Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus dijalankan dengan benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila ditemukan penyimpangan dalam audit Inspektorat, maka wajib mengembalikan kerugian negara ke kas atau memperbaiki administrasi.

baca juga ...  Semifinal HNR Cup I Sajikan Delapan Gol dalam Satu Pertandingan

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran adalah hal mutlak yang harus dijunjung.

Kini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mereka akan segera menjalani persidangan. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!