SAMPIT – Polemik penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan hutan kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Praktisi dan Pemerhati Hukum Kalteng, Muhammad Sofyan Noor, angkat bicara dan menilai tindakan penyegelan sepihak oleh pihak tertentu sebagai langkah yang mencederai keadilan masyarakat adat dan petani lokal.
Menurutnya, konflik agraria seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. “Harus ada mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil. Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat atas tanah,” tegas Sofyan.
Ia menekankan bahwa lahan yang sudah dikelola dan ditempati masyarakat sejak lama tidak serta-merta dapat disita hanya karena masuk dalam peta kawasan hutan. Penyelesaian harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melalui Kementerian ATR/BPN, bukan tindakan sepihak.
“Perlu ditegaskan, hak atas tanah adalah produk hukum final yang ditetapkan oleh pemerintah melalui proses formal, dan tidak bisa digugurkan oleh penetapan administratif yang bersifat sektoral,” kata Sofyan yang juga perwakilan dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Provinsi Kalteng, Jumat 11 Juli 2025.
Ia mengingatkan selama ini, penetapan kawasan hutan seringkali hanya berbasis penunjukan dalam peta, tanpa melalui proses lengkap seperti penataan batas, pemetaan lapangan, dan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Hal ini berulang sejak era Orde Baru melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), yang berdampak buruk terhadap lahan transmigran, perkebunan rakyat, hingga pelaku usaha lainnya.
UUPA harus menjadi rujukan utama dalam persoalan hak atas tanah. Jika memang ada kebutuhan untuk memasukkan tanah rakyat ke dalam kawasan hutan, maka harus diberikan kompensasi yang adil dan layak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Saya juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana tanah yang telah bersertifikat sah atas nama orang atau badan hukum yang beritikad baik, tidak bisa diganggu gugat setelah jangka waktu lima tahun,” ungkapnya.
Pemerintah harus menjamin bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan berlandaskan keadilan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, bukan hanya kepentingan administratif atau ekonomi semata.
“Saya juga ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait politik hukum kehutanan dan kerangka hukum tata ruang di Indonesia,” ujarnya.
Penetapan kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan utama dalam urusan pertanahan nasional. Undang-undang ini lebih dahulu berlaku sebelum hadirnya UU Nomor 5 Tahun 1967 (dan penggantinya, UU Nomor 41 Tahun 1999) tentang Kehutanan. Dengan demikian, hak atas tanah tunduk pada UUPA, bukan sebaliknya tunduk pada UU Kehutanan.
Perjalanan regulasi kehutanan dan tata ruang mengalami banyak perubahan akibat tuntutan investasi dan perluasan konsesi. Pada era Orde Baru, SK Menteri Pertanian menetapkan kawasan hutan lewat sistem TGHK, termasuk di Kalimantan Tengah, yang membagi fungsi kawasan menjadi hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, hingga taman nasional.
Sayangnya, implementasi SK tersebut seringkali hanya mengandalkan diktum pertama, yakni penunjukan administratif, tanpa menjalankan diktum kedua, yang seharusnya meliputi pengukuran dan penataan batas lapangan. Hal ini menyebabkan tumpang tindih lahan dan konflik yang tak kunjung selesai hingga hari ini.
Undang-Undang Kehutanan, khususnya Pasal 13–15, telah mengatur tahapan pengukuhan kawasan hutan secara rinci.
Yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan. Proses ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di mana disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status, batas, dan luas kawasan hutan.
Tahapan teknis tersebut mencakup persiapan penunjukan batas sementara, pembuatan parit batas, pengumuman rencana batas terutama di lokasi yang berbatasan dengan tanah hak, pemetaan dan pemasangan patok, penetapan final oleh Menteri.
Bahkan, jika dalam proses tersebut masih ada hak pihak ketiga yang belum terselesaikan, maka penetapan tetap dilakukan dengan mencantumkan keberadaan hak tersebut dan diumumkan secara terbuka serta diberi nomor register resmi oleh Menteri.
Hak atas tanah masyarakat tetap diakui dan dihormati. Implementasi yang menyimpang dari prinsip ini, apalagi hanya bersandar pada peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bertentangan dengan UUPA, merupakan bentuk penyimpangan politik hukum nasional.
Penataan ulang kawasan hutan di Kalteng mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 292/Menhut-II/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Dengan cakupan luas kawasan hutan yang dilepas menjadi non-kawasan hutan (APL): 1.168.656 hektare. Perubahan antar fungsi kawasan hutan: 689.666 hektare. Penunjukan wilayah non-kawasan hutan menjadi kawasan hutan: 29.672 hektare
Akibat perubahan ini, luas kawasan hutan di Kalteng berkurang dari 15,3 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare, atau sekitar 82 persen dari total wilayah provinsi.
Banyak wilayah yang kemudian dialihkan untuk kegiatan perkebunan, terutama kelapa sawit. Hal ini menuai kritik publik karena bertentangan dengan moratorium pemberian izin baru sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.
Selanjutnya, SK ini direvisi melalui SK Menhut Nomor 529/Menhut-II/2012, yang menetapkan total kawasan hutan di Kalimantan Tengah sebesar 12.697.000 hektare dan memperjelas status lahan berdasarkan penyesuaian di lapangan.
Maka poin penting yang ia tegaskan yaitu penetapan kawasan hutan harus tunduk pada prosedur hukum dan administratif yang utuh serta menghormati hak masyarakat atas tanah.
UUPA adalah acuan utama dalam menentukan status tanah, dan tidak bisa diabaikan oleh kebijakan sektoral kehutanan.
Pemerintah harus menjamin bahwa kebijakan pengelolaan dan penataan ruang berjalan adil, transparan, dan berkeadilan hukum, bukan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
(Nardi)












