PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera memiliki fasilitas insinerator limbah medis pertama, sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada daerah lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, menegaskan selama ini Kalteng harus mengirim limbah medis ke Kalimantan Timur (Kaltim) atau Kalimantan Selatan (Kalsel), yang bukan hanya mahal tapi juga penuh keterbatasan.
“Selama ini kita bergantung ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kapasitas mereka terbatas, dan kadang harus antre lama. Dengan adanya insinerator sendiri, kita bisa lebih mandiri,” ujar Joni saat ditemui di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Joni menjelaskan bahwa pembangunan insinerator yang berlokasi di Kilometer 15 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, saat ini sudah memasuki proses lelang proyek, dan ditargetkan rampung konstruksi akhir tahun ini.
Uji coba operasional dijadwalkan mulai akhir 2025, dan insinerator diproyeksikan beroperasi penuh pada tahun 2026.
“Sebentar lagi peletakan batu pertama. Proyek ini bukan dari APBD murni, tapi potensinya luar biasa untuk PAD kita,” tambahnya.
Keberadaan insinerator ini dinilai sangat strategis mengingat meningkatnya volume limbah medis di Kalteng, terutama dari rumah sakit rujukan dan fasilitas kesehatan tingkat kabupaten/kota.
Joni menyebut bahwa fasilitas ini nantinya dapat melayani pengolahan limbah dari seluruh 14 kabupaten/kota, serta memungkinkan daerah lain di sekitar Kalteng ikut memanfaatkan layanannya.
“Kalau daerah tetangga mau menitip limbah medis ke sini, kita terbuka. Selama sesuai regulasi, itu justru menambah potensi pendapatan bagi daerah,” jelasnya.
Selain fungsi pengelolaan lingkungan, proyek ini juga digadang-gadang sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD)baru.
Satu rumah sakit seperti RSUD Doris Sylvanus, menurut Joni, menyumbang potensi lebih dari Rp4 miliar per tahun, sehingga bila dikalkulasikan dari seluruh faskes di Kalteng, potensi pendapatan kotor mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Joni menambahkan bahwa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan SKKL (Surat Kelayakan Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah diterbitkan. DLH tinggal menunggu penyerahan resmi dokumen dari pusat.
“Proses perizinan lingkungan sudah selesai. Kita pastikan fasilitas ini akan memenuhi standar sanitasi dan lingkungan,” tutupnya.
(Sya'ban)












