KUALA KAPUAS – Upaya memerangi praktik penebangan hutan ilegal terus digencarkan oleh Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, jajaran Polda Kalimantan Tengah. Lewat pemasangan spanduk imbauan yang mencolok dan bernada tegas, polisi berusaha mengetuk kesadaran masyarakat agar menjauhi aktivitas pembalakan liar yang berisiko hukum dan merusak lingkungan.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, menegaskan bahwa spanduk tersebut bukan sekadar hiasan, tetapi bentuk keseriusan pihaknya dalam menyampaikan pesan hukum kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar, bahwa illegal logging bukan hanya perbuatan salah secara moral, tapi juga tindak pidana serius dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga setengah miliar rupiah,” ujarnya, Minggu 13 Juli 2025.
Spanduk yang dipasang di titik strategis itu memuat pasal dan ancaman pidana sesuai Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E. Tujuannya, agar masyarakat bisa membaca langsung dan memahami konsekuensi hukumnya.
Menurut Zaenal, penyampaian informasi secara visual ini diharapkan lebih efektif menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang belum terakses melalui media konvensional. “Sosialisasi hukum harus masuk sampai ke desa dan pelosok, apalagi aktivitas pembalakan liar sering terjadi di wilayah terpencil,” jelasnya.
Polsek Kapuas Hulu juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kehutanan. Siapa pun yang tertangkap melakukan penebangan hutan tanpa izin akan diproses hukum tanpa pandang bulu. “Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar imbauan, tapi peringatan keras,” katanya.
Selain aspek hukum, tindakan tegas ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Sebab, kerusakan hutan tak hanya memicu bencana lingkungan, tetapi juga memunculkan konflik sosial dan ekonomi di masyarakat sekitar.
Zaenal menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Ia mengajak seluruh warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perusakan hutan. “Kerja sama dari warga adalah kunci keberhasilan kami dalam menjaga hutan dan lingkungan kita,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polsek Kapuas Hulu berharap kesadaran kolektif untuk melindungi hutan bisa tumbuh, dan budaya hukum di tengah masyarakat semakin menguat. Karena menyelamatkan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi kewajiban bersama sebagai pewaris alam. (ds)












