PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyatakan pihaknya telah menerima usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari lima kabupaten.
Ia memastikan, seluruh lokasi yang diusulkan telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan tidak berada di sekitar aliran sungai.
“Kami dari awal menyarankan agar WPR tidak berada di pinggir sungai, dan pemerintah kabupaten sudah mematuhinya. Jadi usulan yang masuk tidak ada yang di zona rawan seperti bantaran sungai,” kata Vent saat diwawancarai di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Usulan WPR yang diajukan akan melalui proses verifikasi ketat, termasuk peninjauan lapangan, guna menghindari tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.
Vent menekankan bahwa pemberian izin bukan hanya soal alokasi wilayah, tetapi juga memastikan kesesuaian administratif dan ekologis.
Setiap WPR nantinya bisa dikelola oleh koperasi atau perorangan, dengan batas maksimal 100 hektare per unit. Namun, seluruh aktivitas wajib tunduk pada regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin pertambangan rakyat justru merusak lingkungan. Karena itu, pengawasan dan pelatihan akan menyertai izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Vent menyebut, banyak aktivitas pertambangan rakyat selama ini berjalan tanpa perlindungan hukum.
Dengan adanya WPR, masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang emas atau logam lain diharapkan memiliki akses legal untuk beroperasi secara aman dan profesional.
Menurut data per 13 Maret 2025 dari Dinas ESDM Kalteng, lima kabupaten telah mengusulkan wilayah WPR.
Kabupaten Murung Raya mencatat usulan terbanyak dengan 330 blok seluas 32.064 hektare, disusul Pulang Pisau dengan 15 blok (1.111 hektare), Kotawaringin Barat 36 blok (892 hektare), Gunung Mas 11 blok (1.016 hektare), dan Sukamara satu blok (14 hektare).
“Dengan legalisasi ini, masyarakat bisa menambang tanpa rasa takut digusur atau dianggap ilegal. Tapi kita tetap batasi agar tak berdampak buruk ke lingkungan,” tegas Vent.
Usulan dari kabupaten disampaikan ke Kementerian ESDM melalui Pemprov. Namun, proses selanjutnya tetap menjadi kewenangan pusat, setelah seluruh dokumen dan peta wilayah diverifikasi.
“Usulan disampaikan atas rekomendasi bupati dan wali kota, dan sudah kami periksa kesesuaiannya. Tinggal menunggu proses dari pemerintah pusat,” katanya.
Pemprov berharap, dengan terbentuknya WPR secara legal, aktivitas tambang ilegal dapat ditekan, konflik lahan dapat diminimalisasi, serta ekonomi masyarakat tambang bisa tumbuh secara berkelanjutan.
(Sya'ban)












