PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD kembali menunjukkan kekompakan dalam menata arah pembangunan daerah. Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar Senin 14 Juli 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting disepakati, menjadi fondasi bagi pembangunan jangka menengah, penyesuaian anggaran, serta dukungan langsung bagi petani kelapa sawit.
Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari pekebun mitra. Seluruhnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas kebijakan publik.
Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa'i, yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, hari ini kita menuntaskan tiga Raperda strategis. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang komitmen kita bersama untuk mendengar, memahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Rifa'i usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan arah utama pembangunan Kabupaten Pulang Pisau lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, kondisi daerah, serta target capaian pembangunan nasional.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi janji kepada masyarakat bahwa pembangunan akan dijalankan dengan terencana, inklusif, dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Bupati menekankan bahwa fleksibilitas anggaran diperlukan untuk menyesuaikan program prioritas daerah dan dinamika lapangan. Ia menyebut perubahan tersebut bukan bentuk ketidakpastian, tetapi justru strategi adaptif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Raperda pembelian TBS kelapa sawit dari pekebun mitra disebutnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha rakyat, khususnya petani sawit mandiri. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan jaminan harga yang wajar, stabilitas pasar, dan memperkuat keberlanjutan sektor perkebunan di Pulang Pisau.
Rapat paripurna kali ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antarlembaga. Dengan komitmen bersama yang terbangun, Kabupaten Pulang Pisau optimis melangkah menuju arah pembangunan yang lebih terarah, adil, dan berpihak pada rakyat. (ds)












