Kayu Log di Kalteng Diakui Legal, Masalah Justru di ODOL

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, saat ditemui wartawan di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi (Kalteng), Agustan Saining, mengklaim bahwa hampir seluruh angkutan kayu log yang beredar di wilayah Kalteng telah dilengkapi dokumen resmi.

Meski begitu, pelanggaran masih kerap terjadi, utamanya menyangkut kelebihan dimensi dan beban muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kalau dari segi kehutanan, hampir semuanya kayu log yang lewat itu lengkap secara dokumen. Secara administrasi kehutanan tidak ada masalah,” ujar Agustan saat ditemui di , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Ia menjelaskan, permasalahan utama justru terletak pada teknis pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan jalan.

Banyak kendaraan yang mengangkut kayu dalam jumlah berlebihan, baik dari segi berat maupun ukuran lebar kendaraan.

“Yang bermasalah itu adalah ODOL, kelebihan beban berat dan kelebihan lebar dari angkutan. Karena itu kami membantu Dinas Perhubungan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran seperti ini,” jelasnya.

Pelanggaran semacam ini, menurutnya, tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Saat ini, dua pelaku angkutan ODOL sudah dalam proses dan akan segera disidangkan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan truk bermuatan kayu log melintas di jalanan Kabupaten sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak truk berjalan perlahan dengan muatan kayu berukuran besar yang melebihi batas dimensi kendaraan.

Menanggapi hal itu, Agustan mengaku telah menurunkan tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mengecek langsung ke lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari masyarakat setempat dan tidak melewati jalan besar.

“Tumbang Samba, , itu kita sudah turunkan KPH untuk memeriksa. Ternyata itu punya masyarakat dan tidak keluar ke jalan utama. Tapi kita sudah beri peringatan dan menyosialisasikan sesuai arahan Gubernur agar diberikan peringatan awal dulu,” ungkapnya.

baca juga ...  RSUD Hanau Siap Beroperasi Awal Mei: Pemerataan Layanan Kesehatan di Wilayah Kalteng

Ia juga menambahkan bahwa surat edaran dari Gubernur, termasuk dari kepala Dinas terkait seperti Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan, dan ESDM telah disampaikan kepada perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

“Surat edaran itu sebenarnya sudah cukup. Tapi kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri peringatan keras. Termasuk soal kewajiban menggunakan bahan bakar dari dalam Kalteng dan pelat kendaraan KH,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPH setempat disebut masih terus berjaga dan melakukan razia secara rutin untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

Adapun jenis kayu yang kerap dibawa oleh truk angkutan log adalah kayu meranti, keruing, dan jenis-jenis kayu keras lainnya. Dari sisi legalitas penjualan ke luar daerah, Dinas Kehutanan menilai tidak ada persoalan teknis.

“Kalau dari sisi teknis kehutanan, tidak ada masalah kalau mau dijual keluar daerah. Yang dipermasalahkan hanya soal ODOL tadi itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, jalan kelas III di Kalteng hanya diperuntukkan bagi beban maksimal 8–10 ton. Jika kendaraan melintas di jalan kelas II, maksimal muatan adalah 16–20 ton. Namun, banyak angkutan log yang membawa muatan hingga 25 bahkan 33 ton.

“Jelas ini sangat merusak jalan. Estimasi kapasitas jalan kita itu 8 ton, maksimal 10 ton. Kalau terus dilanggar, yang rugi pemerintah daerah juga,” tutupnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!