PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan memperketat pengawasan terhadap praktik pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) oleh angkutan kayu log.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa dua kasus pelanggaran saat ini sudah masuk dalam proses hukum dan akan segera disidangkan.
“Yang bermasalah itu adalah ODOL, kelebihan beban berat dan kelebihan lebar dari angkutan. Makanya itu kita membantu Dinas Perhubungan untuk meminimalisir terjadinya,” kata Agustan saat ditemui wartawan di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
“Yang kita temukan melanggar sudah kita tangkap, dan saat ini ada dua orang dalam proses hukum, nanti akan dinaikkan ke persidangan,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya video amatir di media sosial yang memperlihatkan truk bermuatan kayu log melintas perlahan di jalan umum kawasan Kabupaten Katingan.
Video tersebut memicu keprihatinan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan serta kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
Agustan menjelaskan, dari sisi administrasi kehutanan, mayoritas angkutan kayu log yang beroperasi sudah dilengkapi dokumen resmi. Persoalan utama yang muncul justru pada aspek teknis angkutan.
“Kalau dari segi kehutanan, hampir semuanya lengkap secara dokumen. Tapi ODOL ini yang jadi perhatian kami. Banyak truk yang muatannya melebihi batas maksimal kelas jalan kita, bahkan sampai 25 hingga 33 ton. Padahal maksimalnya hanya 8 sampai 10 ton,” ujarnya.
Dalam kasus terbaru di Tumbang Samba, Katingan, pihaknya menemukan bahwa kayu yang diangkut merupakan milik masyarakat setempat dan tidak melewati jalan utama.
Namun demikian, Dinas Kehutanan tetap menerjunkan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
“Tumbang Samba itu sudah kami cek. Petugas KPH di lapangan sudah memberi peringatan dan sosialisasi langsung. Ini sesuai arahan Gubernur, bahwa sebelum tindakan tegas harus ada pendekatan persuasif terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, Agustan menyebutkan bahwa surat edaran bersama dari Gubernur dan beberapa kepala dinas strategis sudah dikirimkan ke seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa PBS wajib mematuhi aturan terkait ODOL, serta ketentuan daerah seperti penggunaan BBM dari Kalteng dan plat kendaraan KH.
“Kita tidak ingin kendaraan dengan plat luar dan BBM dari luar terus merusak jalan kita. Harus ada kontribusi nyata dari PBS terhadap daerah,” tegasnya.
Agustan memastikan bahwa tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perhubungan terus melakukan patroli dan razia di titik-titik strategis.
Hingga kini, belum ditemukan pelanggaran berat lainnya, namun langkah pencegahan tetap dilakukan secara intensif.
“Sudah kita tindak lanjuti. KPH tetap berjaga, razia berjalan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menjaga keberlanjutan hutan dan infrastruktur kita,” tutupnya.
(Sya'ban)












