SAMPIT – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan publik. Pasalnya, selama dipimpin oleh Donna Rumiris Sitorus, berbagai kasus dugaan korupsi justru dinilai mandek dan tanpa kejelasan.
Kini, harapan masyarakat bertumpu pada Kepala Kejari yang baru, Nur Akhirman, untuk membenahi hal tersebut sehingga ada produk hukum.
Ketua Komunitas Peduli Kotim (KPK) Audy Valent menyuarakan kritik keras atas kinerja sebelumnya dan menyerukan agar Kajari yang baru berani melakukan gebrakan.
Audy menyebut, publik menanti tindakan nyata, bukan hanya seremoni atau formalitas belaka, karena belakangan ini banyak persoalan yang jadi sorotan publik terutama soal korupsi tidak pernah berjalan sesuai harapan.
“Harapan kita pada kajari yang baru, Mampu membongkar kasus-kasus korupsi maupun permasalahan lainnya, khususnya yang merugikan negara dan saat ini masih mandeg di Kejaksaan Negeri Kotim, jangan lagi hanya diam dan tenggelam dalam rutinitas birokrasi,” tegas Audy, Kamis 17 Juli 2025.
Ia juga menyoroti bahwa selama kepemimpinan sebelumnya, laporan masyarakat seperti lenyap tak berbekas. Padahal, publik menaruh kepercayaan besar pada institusi penegak hukum untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Ini momentum. Kajari baru harus buktikan keberanian dan integritasnya. Jangan sampai publik kembali ragu karena merasa lembaga APH sudah tumpul, tidak seperti di pusat kejaksaan taringnya tidak diragukan,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Nur Akhirman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sementara Donna Rumiris kini dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Masyarakat Kotim berharap kepemimpinan baru di Kejari Sampit membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu sejumlah kasus mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, bahkan kabarnya sudah ada dua kasus di dua instansi yang sudah naik ke ranah prnyelidikan, dan satu kasus naik ke penyidikan dan sudah penetapan tersangka.
(Nardi)












