KUALA PEMBUANG – Tim Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Iptu Dwi Tri Yanto, dan berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 14.15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Wahyudi alias Iyun (48), diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Wahyudi yang berada di tepian Sungai DAS Seruyan. Informasi tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian sejak pukul 09.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, Wahyudi ditemukan berada di dalam rumah. Disaksikan oleh dua warga setempat, yakni Yoga Prastya dan Galib September Dinata, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat total 0,71 gram, tiga bendel plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan, sebuah tas coklat, ponsel merek Oppo, serta uang tunai Rp15.000 yang diduga hasil transaksi.
Kepada petugas, Wahyudi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Rumah yang ia tempati diduga kuat menjadi lokasi transaksi sabu selama ini. Temuan ini menguatkan indikasi bahwa Wahyudi merupakan pelaku aktif dalam peredaran narkotika golongan I di wilayah Danau Sembuluh.
Atas perbuatannya, Wahyudi kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Seruyan bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Seruyan. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba,” tegas Iptu Dwi Tri Yanto.
(ASY)












