Harga TBS Sawit Kalteng Naik di Juli 2025, Tembus Rp3.166 per Kilogram

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kebun kelapa sawit. Harga TBS sawit untuk petani plasma di Kalteng mengalami kenaikan pada Juli 2025, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.166 per kilogram.

– Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di (Kalteng) mengalami kenaikan pada periode I Juli 2025.

Kenaikan ini memberikan dampak positif bagi petani mitra perusahaan (plasma), dengan harga tertinggi mencapai Rp3.166,20 per kilogram untuk tanaman sawit usia 10 hingga 20 tahun.

Penetapan harga dilakukan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis, 17 Juli 2025, berdasarkan data penjualan aktual dari 24 perusahaan sawit serta perhitungan indeks K yang mencapai 90,12 persen.

Kenaikan harga berlaku di seluruh kelompok umur tanaman, seiring dengan naiknya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (PK) di pasar.

Harga CPO tercatat sebesar Rp13.622,49 per kilogram, naik Rp276,96 dari periode sebelumnya. Sementara harga PK juga naik menjadi Rp10.223,98 per kilogram.

Harga TBS untuk tanaman usia 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.315,02 per kilogram. Untuk usia 4 tahun Rp2.527,12, usia 5 tahun Rp2.730,63, usia 6 tahun Rp2.810,13, usia 7 tahun Rp2.866,30, usia 8 tahun Rp2.992,76, dan usia 9 tahun Rp3.071,95.

Sementara harga tertinggi, yaitu Rp3.166,20, berlaku untuk tanaman sawit berumur 10 hingga 20 tahun.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang positif dan data yang dihimpun secara transparan.

“Harga ini berdasarkan penjualan aktual dari perusahaan. Petani plasma wajib dibayar sesuai harga yang ditetapkan,” kata Sugianor.

Ia menegaskan, harga resmi ini hanya berlaku untuk petani plasma, yakni mereka yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).

Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023.

Sugianor juga menyampaikan bahwa harga TBS di Kalteng saat ini lebih tinggi dibanding Kalimantan Barat, dan pemerintah akan terus mengawasi agar perusahaan tidak membayar di bawah harga acuan.

baca juga ...  Distribusi BBM Tak Boleh Macet, Sekda Kalteng Minta Pemda Bergerak

“Jika perusahaan membayar di bawah harga, itu pelanggaran. Ini adalah bentuk perlindungan bagi petani plasma,” ujarnya.

Kendati demikian, harga ini tidak berlaku bagi petani nonmitra atau swadaya, yang umumnya menjual langsung ke tengkulak atau PKS tanpa kontrak.

Mereka tetap menghadapi ketidakpastian harga pasar dan tidak mendapat jaminan harga minimum.

Kenaikan harga ini menjadi kabar baik di tengah tekanan biaya produksi dan ketidakstabilan pasar global. Namun, disparitas antara petani plasma dan swadaya masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!