KUALA KURUN – Dalam rangka memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) menjalin kerja sama resmi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas P2KBP3A, dr. Rina Sari bersama Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar. Selasa, 21 Juli 2025.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Gunung Mas, Rina Sari menyebutkan bahwa, kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan layanan rujukan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Dikatakannya, bentuk layanan yang diberikan mencakup penanganan fisik, psikis, hingga pemulihan mental secara terpadu dan komprehensif.
“Tujuannya tentu untuk memberikan perlindungan dan layanan yang menyeluruh kepada korban, agar mereka dapat segera pulih dan mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Sasaran dari program ini adalah perempuan dan anak usia 0 hingga 18 tahun yang mengalami kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Jenis kekerasan yang ditangani meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran, hingga perampasan kebebasan.
Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal percepatan layanan kesehatan bagi korban kekerasan.
“Dengan adanya kerja sama ini, penanganan terhadap korban di wilayah Gunung Mas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan menyeluruh, khususnya dalam layanan kesehatan di fasilitas yang telah ditunjuk,” tuturnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun, mulai dari 21 Juli 2025 hingga 21 Juli 2030. (ale)












