SAMPIT – Pencemaran Sungai Mentaya akibat aktivitas tambang emas ilegal akhirnya mendapat perhatian serius. Ketua Umum Lembaga Bantuan Advokasi Hukum Masyarakat (Lembaphum), Dadi Furba, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang berhasil membekuk empat pelaku penambangan liar di Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu.
Dadi menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang tersebut mencemari aliran Sungai Mentaya yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar.
“Air jadi keruh, masyarakat sampai mengalami penyakit kulit. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak dan minum, mereka jadi ragu karena kualitas air sudah tercemar,” ujar Dadi, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dadi pun mengapresiasi kesigapan Polres Kotim yang langsung mengambil langkah penindakan.
Selain itu, Dadi juga mendorong Pemerintah Daerah Kotim agar mengeluarkan surat edaran atau himbauan resmi yang menegaskan bahwa siapa pun yang bekerja di aktivitas tambang ilegal, terutama di aliran Sungai Mentaya, dapat diproses secara hukum.
“Saya sangat mendukung upaya Polres Kotim dalam menertibkan pencemaran lingkungan. Apalagi kalau ilegal, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnnya Satreskrim Polres Kotim berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi PETI Telabang 2025.
Penangkapan dilakukan di wilayah Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu 16 Juli 2025 malam.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Yolandria (20), Disandria (22), Suratno (34), dan Andi Setiawan (25). Keempat orang tersebut merupakan warga Kotim dan tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas penambangan.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP lyudi Hartanto menjelaskan, kronologi penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan soal aktivitas penambangan emas ilegal.
Hingga kini dalam operasi PETI Telabang 2025, Polres Kotim telah mengamankan sepuluh orang tersangka. Sebelumnya unit Reskrim Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersangka pada hari Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat melakukan aktivitas penambangan emas di Jalan Poros PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang.
(Nardi)












