Polres Ungkap 15 Kasus Narkoba, Sita 220 Gram Sabu Senilai Rp440 Juta

MUHAMMAD SALEH/BERITASAMPIT - Kabagops Polres , Kompol Budiono bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo  ketika memperlihatkan barang bukti sitaan narkoba.

KUALA KURUN – Polres terus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah setempat.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Selama tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap 15 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan menangkap 16 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan.

Pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan dari total dua belas kecamatan di Kabupaten . Kecamatan Rungan mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 6 TKP, disusul Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing, dan Sepang masing-masing 2 TKP, serta Kecamatan Mihing Raya sebanyak 1 TKP.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo belum lama ini

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 220,14 gram. Jika diuangkan, nilainya diperkirakan sekitar Rp440.280.000.

Beberapa pengungkapan terbesar di antaranya, tersangka NW, dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, kemudian tersangka SN, dengan 28,99 gram, dan tersangka KS, dengan 17,6 gram.

Disebutkannya bahwa, para tersangka tidak saling mengenal dan tidak tergabung dalam jaringan terorganisir, menunjukkan pola peredaran narkoba yang bersifat sporadis.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 1.100 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Setiap gram yang kami sita, setiap pengedar yang kami tangkap, adalah bentuk nyata dari upaya kami menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku hingga ke akarnya demi mewujudkan yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegasnya.

baca juga ...  Sambut HUT Bhayangkara ke-79 dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalteng Bagikan Bantuan Jagung Hibrida kepada Petani

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!