Pemkot Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

IST/BERITASAMPIT - Plt Asisten dan Kesra Setda Kota , Gloriana B. Aden, foto bersama unsur , TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, usai rapat koordinasi penetapan status siaga darurat karhutla.

– Pemerintah Kota menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut diputuskan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota , Selasa 22 Juli 2025.

Rapat dipimpin Plt Asisten dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota , Gloriana B. Aden, serta dihadiri unsur terkait di antaranya , TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Gloriana menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kota merupakan kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini Pemkot telah memiliki regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Pemerintah Kota telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” ucapnya.

Berdasarkan prakiraan , wilayah termasuk diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025 dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025.

“Untuk itu, semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kabut asap,”tambahnya.

Selain itu masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah, meski sangat berisiko memicu karhutla.

“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,” lanjutnya.

Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

baca juga ...  Advokat Ditolak Temui Klien di Rutan Palangka Raya, Dinilai Langgar Hak Pembelaan

“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!