PALANGKA RAYA – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Noor Halim, menegaskan bahwa keberadaan dokumen kerangka pengamanan sosial dan lingkungan (Safeguard REDD+) menjadi elemen penting dalam pelaksanaan program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Noor Halim saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Safeguard REDD+ tingkat provinsi di Aquarius Hotel Palangka Raya, Kamis pagi, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat implementasi REDD+ sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Noor Halim menegaskan bahwa dokumen safeguard diperlukan sejak tahap awal agar setiap program dan kegiatan REDD+ tidak berdampak negatif pada lingkungan, masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.
“Keberadaan dokumen safeguard dalam implementasi REDD+ diperlukan sejak awal untuk memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan mampu mendukung keberlanjutan, tidak merusak lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Noor Halim juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan dokumen.
Menurutnya, REDD+ bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan lintas sektor.
“Sangat penting adanya pelibatan para pihak untuk mengumpulkan informasi, pandangan, atau masukan dari aktor yang memiliki pengalaman dan keterlibatan langsung dengan isu REDD+. Dengan kolaborasi, dokumen ini akan lebih komprehensif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia berharap melalui FGD itu dapat dirumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem safeguard di tingkat provinsi.
Dokumen yang disusun diharapkan mampu menjawab tantangan implementasi REDD+ serta memperkuat komitmen Kalimantan Tengah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Tujuan dari FGD ini adalah mempersiapkan dokumen Safeguard REDD+ tingkat provinsi dengan melibatkan semua pihak secara aktif. Semoga forum ini mampu menghasilkan rumusan strategis yang bisa menjadi acuan bersama,” tambahnya.
FGD ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO), akademisi, Dinas Kehutanan, hingga Sekretariat Kelompok Kerja Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Pokja REDD+).
(Sya'ban)












