KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seiring meningkatnya jumlah hotspot di wilayah Kalimantan Tengah. Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP., bersama Sekda Dr. Usis I. Sangkai menghadiri Rapat Monitoring Nasional Karhutla yang digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin 28 Juli 2025, secara daring dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri LHK Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, serta diikuti oleh kepala daerah dari berbagai wilayah terdampak Karhutla. Hadir pula jajaran Forkopimda Kapuas seperti Dandim 1011/KLK Letkol Inf Pamungkas Army Saputro, Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, dan Kalaksa BPBD Pangeran Sujuaon Pandiangan.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam laporannya menyatakan bahwa meski situasi Karhutla di provinsi ini masih terkendali, tren hotspot meningkat dan perlu disikapi serius. Data SIPONGI menunjukkan ada 1.326 titik panas atau 2,09 persen dari total nasional, dengan luas lahan terbakar mencapai 146,21 hektare.
Untuk itu, Pemprov Kalteng telah mengaktifkan 77 Posko Karhutla di 52 kecamatan rawan dan menerjunkan 697 personel gabungan dari TNI, Polri, dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA). Strategi pemadaman dini dalam waktu maksimal satu hari serta patroli dan pengecekan rutin menjadi pendekatan utama.
Bupati Kapuas mendukung langkah sigap Pemprov dan menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi melalui Satgas Karhutla daerah. “Kami siap memperkuat deteksi dini dan mempercepat respons darat. Keselamatan dan keberlanjutan lingkungan Kapuas harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya usai rapat.
BMKG dalam rapat itu juga mengingatkan bahwa puncak musim kemarau akan berlangsung hingga Agustus 2025, sehingga kesiapsiagaan, termasuk untuk opsi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), perlu terus disiapkan.
Gubernur juga menyampaikan permohonan bantuan tambahan kepada pemerintah pusat berupa enam helikopter water bombing, dua helikopter patroli, serta Dana Siap Pakai (DSP) guna mendukung operasi darat.
Sebagai dasar hukum penanganan Karhutla, Kalimantan Tengah telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukaan lahan non-gambut oleh masyarakat hukum adat, demi menjaga keseimbangan antara adat, lingkungan, dan hukum. (ds)












