PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan 4.416,15 gram sabu hasil pengungkapan 18 kasus narkoba di tujuh kabupaten/kota. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Pemusnahan digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, seluruh kasus itu terungkap sepanjang Juni hingga Juli 2025, termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyidikan dan memperoleh ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebagian untuk pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi dimusnahkan,” ujar Iwan.
Dari 18 kasus tersebut, wilayah Kota Palangka Raya menjadi penyumbang terbesar dengan 10 kasus, 13 tersangka, dan barang bukti 3.073,83 gram sabu.
Sementara itu, daerah lainnya meliputi
Kabupaten Kapuas 3 kasus, 4 tersangka, 131,33 gram, Kotawaringin Timur 1 kasus, 1 tersangka, 62,18 gram, Barito Utara 1 kasus, 1 tersangka, 19,03 gram, Gunung Mas 1 kasus, 1 tersangka, 58,61 gram, Lamandau 1 kasus, 1 tersangka, 995,1 gram Katingan 1 kasus, 4 tersangka, 76,07 gram.
Dalan Operasi Antik Telabang 2025, Polda Kalteng secara keseluruhan berhasil mengungkap 99 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 131 orang dengan barang bukti narkoba sabu 9.975,12 gram (9,9 Kg), 15 butir ekstasi dan 166 butir Karisoprodol.
Iwan menyebut jaringan narkoba yang diungkap dalam operasi ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Peredaran dilakukan melalui jalur darat, baik secara langsung ke wilayah pemasaran maupun secara estafet melalui jaringan terputus.
Modus operandi para pelaku juga terus berubah diantaranya dengan cara transaksi yang tidak secara langsung atau dengan cara menaruh aabu di pinggir jalan atau di bawah plang nama jalan maupun tiang listrik tertentu.
“Ada juga dengan cara menyamarkan tempat penyimpanan seperti sabu dimasukkan dalam kemasan kaleng susu kucing atau kaleng pakan hewan, tujuannya adalah untuk mengelabui dan menghindarai dari pengawasan petugas,” pungkas iwan.
(Syauqi)












