Bhabinkamtibmas Polres Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

IST/BERITASAMPIT - Bhabinkamtibmas Polsek di bawah naungan Polres ketika melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla.

KUALA KURUN – Menghadapi musim kemarau, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek di bawah naungan Polres bergerak cepat melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada, Kamis, 31 Juli 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan serentak dengan menyampaikan maklumat Kapolda tentang larangan membakar lahan, hutan, dan perkebunan

Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan, mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah serta berkumpul di titik-titik strategis untuk menyampaikan pesan secara langsung. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mendalam mengenai dampak dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan bahwa langkah preventif ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayahnya.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak menunggu sampai muncul api. sejak dini penting agar masyarakat benar-benar memahami bahwa membakar lahan adalah tindak kejahatan yang sangat merugikan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tiga dampak utama dari pembakaran lahan, diantarannya terkait dengan kerusakan Lingkungan yang dapat menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, serta menurunkan keanekaragaman hayati.

Kemudian, terkait gangguan dan Ekonomi yang diakibat kan asap dari kebakaran dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menghambat aktivitas pendidikan, dan  transportasi, dan ekonomi masyarakat. Merusak Citra Bangsa, dimana Karhutla mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia .

Selain itu, masyarakat diingatkan tentang sanksi yang berat bagi pelaku pembakaran lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya, undang-undang Kehutanan (UU Cipta Kerja) Hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp3,5 miliar.

Selanjutnya, undang-undang Perkebunan Hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, dan Peraturan Daerah Provinsi nomor 1 Tahun 2020 dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta.

baca juga ...  Sambut Senja di DAM Sakata Tewah, Tempat Yang Tepat Melepas Penat

Dia menambahkan bahwa, upaya ini tidak hanya dilakukan secara temporer, tetapi akan terus dilanjutkan selama musim kemarau berlangsung.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari segi maupun kerusakan yang ditimbulkan,” beber AKBP Heru Eko Wibowo.

Pada kesempatam ini juga, dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan titik api, sekecil apa pun, masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah , pihak kepolisian, BPBD, atau instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan segera. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!