KUALA KURUN – Menghadapi musim kemarau, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek di bawah naungan Polres Gunung Mas bergerak cepat melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada, Kamis, 31 Juli 2025.
Sosialisasi ini dilaksanakan serentak dengan menyampaikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, hutan, dan perkebunan
Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan, mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah serta berkumpul di titik-titik strategis untuk menyampaikan pesan secara langsung. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mendalam mengenai dampak dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan bahwa langkah preventif ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayahnya.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak menunggu sampai muncul api. Edukasi sejak dini penting agar masyarakat benar-benar memahami bahwa membakar lahan adalah tindak kejahatan yang sangat merugikan,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tiga dampak utama dari pembakaran lahan, diantarannya terkait dengan kerusakan Lingkungan yang dapat menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, serta menurunkan keanekaragaman hayati.
Kemudian, terkait gangguan Kesehatan dan Ekonomi yang diakibat kan asap dari kebakaran dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menghambat aktivitas pendidikan, dan transportasi, dan ekonomi masyarakat. Merusak Citra Bangsa, dimana Karhutla mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional.
Selain itu, masyarakat diingatkan tentang sanksi hukum yang berat bagi pelaku pembakaran lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya, undang-undang Kehutanan (UU Cipta Kerja) Hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, undang-undang Perkebunan Hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 Tahun 2020 dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta.
Dia menambahkan bahwa, upaya ini tidak hanya dilakukan secara temporer, tetapi akan terus dilanjutkan selama musim kemarau berlangsung.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari segi hukum maupun kerusakan yang ditimbulkan,” beber AKBP Heru Eko Wibowo.
Pada kesempatam ini juga, dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan titik api, sekecil apa pun, masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah desa, pihak kepolisian, BPBD, atau instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan segera. (ale)












