PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Kalimantan Tengah (Kalteng) Fredy Darinton, menegaskan bahwa Kartu Huma Betang Sejahtera bukan sekadar janji politik gubernur dan wakil gubernur terpilih, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Pernyataan itu disampaikan Fredy dalam rapat koordinasi evaluasi Raperda RPJMD Kalteng 2025-2029 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut juga bertujuan menyelaraskan program prioritas Kartu Huma Betang Sejahtera ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.
“Program ini dirancang untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta mendorong produktivitas masyarakat pedesaan dan kawasan tertinggal,” ujar Fredy dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Kalteng, Kamis, 31 Juli 2025.
Kartu Huma Betang Sejahtera, yang menjadi ikon program pro-rakyat dari Gubernur dan Wakil Gubernur, memuat delapan jenis intervensi utama. Program itu mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), operasi pasar dan sembako murah, pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, bantuan untuk petani dan nelayan, hingga bantuan rumah bagi guru. Seluruhnya menyasar kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, berdasarkan data desil kesejahteraan dari Dukcapil, Dinsos, dan BPS.
“Kartu Huma Betang Sejahtera bukan sekadar janji politik, tetapi bentuk keberpihakan konkret pemerintah terhadap masyarakat kecil. Perangkat daerah harus mampu menerjemahkan program ini dalam bentuk kegiatan nyata yang teranggarkan dalam Renstra masing-masing,” kata Fredy.
Fredy menekankan pentingnya keselarasan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan dengan indikator resmi yang termuat dalam sistem nasional.
“Seluruh indikator outcome dan kinerja wajib mengikuti format dan substansi yang telah ditetapkan dalam pemutakhiran SIPD, termasuk ketentuan dari Instruksi Menteri dan NSPK yang berlaku. Jika ada data yang tidak muncul dalam tabel, silakan dicek kembali tagging-nya,” ujar Fredy.
Ia juga mengingatkan agar pagu anggaran dalam Renstra perangkat daerah disesuaikan dengan rumusan akhir dalam dokumen RPJMD 2025-2029. Koreksi data, kata dia, harus dilakukan secara cermat agar dokumen yang ditarik ke sistem SIPD benar-benar valid dan akurat.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bapperida, Luqman Alhakim, menambahkan bahwa seluruh data yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran harus bersumber dari SIPD.
“Semua data harus valid, dapat ditelusuri, dan terekam dalam sistem. Jangan sampai kita menggunakan data yang tidak tersinkronisasi dan mengakibatkan indikator tidak terbaca dalam sistem nasional,” ujar Luqman.
Sebagaimana diketahui, usulan kegiatan yang mendukung Kartu Huma Betang Sejahtera harus disampaikan secara tertulis paling lambat 5 Agustus 2025. Usulan tersebut akan dikompilasi oleh Bapperida dan dilaporkan kepada gubernur, wakil gubernur, serta sekretaris daerah untuk mendapatkan persetujuan agar dapat dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026 hingga 2029.
(Syauqi)












