PALANGKA RAYA – Ratusan masyarakat Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Aliansi Dayak Bersatu (ADB) bersama sejumlah organisasi masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan lembaga adat lainnya, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin 4 Agustus 2025.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap program transmigrasi dari luar Pulau Kalimantan ke wilayah Kalimantan Tengah.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta penghormatan terhadap bendera Merah Putih, sebagai simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aksi tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat gabungan berbagai unsur masyarakat lokal di Kalimantan Tengah yang menyuarakan keprihatinan dan aspirasi mereka terhadap dampak kebijakan transmigrasi. Mereka menilai program tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat lokal, khususnya suku Dayak.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, bersama Sekretaris Jenderal H. Siyin D. Rangka, disampaikan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai dan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Harapan kami, pemerintah benar-benar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Dayak, yang merasa terdampak oleh kebijakan transmigrasi ini,” ucapnya.
Selain itu perlunya prioritas bagi masyarakat Dayak untuk mendapatkan hak-hak dasar, seperti kepemilikan lahan, tempat tinggal.
“Serta akses terhadap kehidupan yang layak, sebelum pemerintah membuka ruang bagi kedatangan transmigran dari luar daerah,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai.
“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Aliansi Dayak Bersatu dan menyikapi semua aspirasi yang disampaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semua masukan akan kami akomodasi untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya. (yud)












