PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, memperingatkan bahwa daerahnya kini berada dalam kondisi “alarm siaga” menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di puncak musim kemarau Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa pengalaman kebakaran besar pada 2015 dan 2019 harus menjadi pelajaran serius agar bencana serupa tidak terulang.
Pernyataan ini disampaikan Agustiar dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Menurutnya, Karhutla bukan sekadar masalah asap, tetapi ancaman terhadap kesehatan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
“Ini adalah alarm bagi kita semua. Deteksi dini, sinergi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat adalah harga mati,” tegas Agustiar.
Ia memaparkan, wilayah gambut seperti Pulang Pisau, Kapuas, dan Kotawaringin Timur saat ini menjadi titik rawan utama.
Pada 2015, kebakaran membakar sekitar 402.779 hektare lahan di Kalteng, sedangkan pada 2019 seluas 343.353 hektare.
Kedua peristiwa itu meninggalkan kerugian ekonomi, kerusakan ekosistem, dan dampak kesehatan yang panjang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kalteng telah menerapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 yang mengatur pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga bagi masyarakat adat, di bawah pengawasan ketat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi kompromi antara kearifan lokal dan perlindungan lingkungan.
Agustiar juga mengungkapkan telah melakukan pemantauan udara menggunakan helikopter bersama Forkopimda di wilayah barat, tengah, dan timur Kalteng untuk memverifikasi titik api serta mengecek kesiapan personel.
Namun, ia menegaskan bahwa keterbatasan peralatan dan luas wilayah ±153.000 km² menjadi tantangan besar dalam penanganan Karhutla.
“Kami membutuhkan dukungan pemerintah pusat, seperti tambahan helikopter pemantauan, drone jarak jauh, pusat data dan komando terpadu, serta logistik udara seperti BBM dan pos pantau,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, penguatan sekat kanal di gambut, serta penegakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran.
Menurutnya, upaya preventif jauh lebih murah dan efektif dibanding penanggulangan saat kebakaran sudah meluas.
(Sya'ban)












