Ketua DPRD Kotim Desak Tertibkan Pungli Penyewaan Aset Pasar

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

SAMPIT – Ketua (Kotim) Rimbun mendesak Dinas Perdagangan segera menertibkan penyewaan lapak dan kios di Pasar Rakyat yang diduga dikuasai pihak tertentu tanpa penyetoran ke kas daerah.

Menurutnya, DPRD telah berulang kali meminta data pemilik lapak di Pasar Rakyat Jalan Ahmad Yani, karena pihak dinas belum menyampaikannya. Karena sudah mencuat ada indikasi penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ada lapak milik pemerintah yang disewakan ke pihak lain tanpa melalui prosedur resmi, itu sama saja pungutan liar. Harus segera diidentifikasi dan ditertibkan,” tegas Rimbun, Sabtu 9 Agustus 2025.

Politisi PDIP ini menambahkan, aset yang dibiayai oleh APBD harus dikelola secara transparan. Setiap kontrak sewa-menyewa wajib melalui pemerintah daerah, bukan perorangan.

Rimbun juga meminta agar penegak dilibatkan jika ditemukan pelanggaran, sehingga ada efek jera bagi pihak yang mencoba memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.

“Kita ingin semua aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan jadi ladang bisnis oknum tertentu,” tutupnya. 

Sebelumnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim melakukan sidak cek lapangan ke Pasar Rakyat Mentaya di Jalan A Yani Sampit terkait dugaan aset daerah disewakan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan SK Bupati sehingga tidak masuk kas daerah.

“Kami ingin meluruskan pemanfaatan aset daerah agar sesuai aturan. Jika benar digunakan langsung oleh pemilik atau keluarganya, silakan lanjutkan usaha. Tapi kalau disewakan atau diperjualbelikan tanpa izin, itu menyalahi aturan. Pemerintah tidak menerima sepeser pun dari pungli seperti itu,” tegas Plt Kadis KUKMPP Johny Tangkere.

Pemerintah telah menetapkan besaran retribusi rata-rata sebesar Rp391.400 per kios per bulan, yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. 

baca juga ...  Ketua DPRD Kotim Desak Kendaraan ASN Wajib Gunakan Plat KH

Namun hasil sidak, kios yang sebelumnya disewakan secara ilegal bahkan mencapai harga hingga Rp19 juta untuk dua unit, tanpa memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.

“Ada yang nyewa kios sampai Rp19 juta, tapi daerah tidak mendapat retribusi sama sekali. Ini yang kita luruskan. Sekarang, siapa pun yang mau usaha silakan, tapi bayar ke pemerintah, bukan ke pihak lain,” tambah Johny. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!