Kurir Sabu di Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi.

– Dua terdakwa kasus narkotika di Kabupaten , , dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan modus menjadi perantara jual beli sabu.

Terdakwa Rahmat Meiki dan Purwanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis 7 Agustus 2025. Meski diadili di hari yang sama, berkas perkara keduanya dipisah.

“Selain pidana penjara 8 tahun, masing-masing juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU Zovanka Aini Azhar di persidangan.

Kasus ini bermula pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 09.57 WIB, ketika Rahmat menghubungi Purwanto untuk menanyakan ketersediaan sabu yang akan dijual kepada seorang bernama Santo (DPO). 

Purwanto kemudian berangkat dari menuju Simpang Runtu untuk membeli sabu, menggunakan sepeda motor milik Rahmat.

Keesokan harinya, Rabu 12 Februari 2025, Purwanto memberi kabar bahwa sabu sudah siap diambil. Rahmat datang ke rumah Purwanto di Kujan, Kecamatan Bulik, dan mereka sempat menggunakan sabu bersama sebagai bentuk upah bagi Rahmat. Selain itu, Rahmat menerima Rp50 ribu untuk ongkos mengantar sabu, yang rencananya akan dipakai membeli rokok dan bensin.

Namun, sebelum barang tersebut diserahkan, keduanya ditangkap aparat Polres . Hasil penyelidikan mengungkap Rahmat sudah empat kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan bayaran Rp50 ribu setiap transaksi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (andre)

baca juga ...  Lamandau Kembangkan Pontensi Ekowisata
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!